Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024: Jadwal dan Tahapannya

- 2 Mei 2024, 14:39 WIB
Pendaftaran Panwascam Pilkada Serentak 2024
Pendaftaran Panwascam Pilkada Serentak 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Bawaslu RI

PR TANGERANG KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam). Proses pendaftaran Panwascam ini menjadi salah satu langkah penting dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, yang diatur sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Panwascam atau Panwaslu Kecamatan berperan sebagai panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi jalannya Pemilu di wilayah Kecamatan atau daerah sejenis. Biasanya, Panwascam terdiri dari 3 (tiga) anggota dan bersifat ad hoc.

Kategori peserta seleksi Panwascam dalam Pemilihan Serentak 2024

Dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024, terdapat dua kategori peserta seleksi:

1. Peserta Existing

Terdiri dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini sudah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024. Mereka akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja sesuai standar yang telah ditetapkan.

2. Peserta Baru

Peserta ini bukan merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 dan akan mengikuti serangkaian tes sesuai tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Bawaslu Banten Ungkap Proses Seleksi Panwascam Pilkada 2024

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal dan tahapan pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 yang diumumkan melalui laman Instagram @bawasluri pada Kamis, 2 Mei 2024:

Proses Keterpenuhan Syarat Panwascam Existing:

  • 23-27 April 2024: Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwascam Existing.
  • 26-27 April 2024: Pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing.
  • 28-30 April 2024: Konsultasi keterpenuhan syarat Panwaslu Kecamatan Existing.
  • 1-2 Mei 2024: Penetapan dan pengumuman Panwascam Existing yang memenuhi syarat.

Proses Rekrutmen Bagi Pendaftar Baru:

  • 3-4 Mei 2024: Pengumuman dan pendaftaran calon anggota Panwascam.
  • 5-7 Mei 2024: Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas calon anggota Panwascam.
  • 8 Mei 2024: Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam.
  • 9-11 Mei 2024: Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas calon anggota Panwascam masa perpanjangan.
  • 12 Mei 2024: Pengumuman hasil penelitian berkas calon anggota Panwascam.
  • 12-17 Mei 2024: Tanggapan dan masukan dari masyarakat.
  • 13-14 Mei 2024: Tes tertulis bagi peserta pendaftar baru seleksi calon anggota Panwascam.
  • 15 Mei 2024: Rekapitulasi penilaian tes tertulis oleh Bawaslu Provinsi.
  • 16 Mei 2024: Rapat pleno penentuan lulus tes tertulis.
  • 17 Mei 2024: Pengumuman tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan.
  • 18-20 Mei 2024: Pelaksanaan tes wawancara bagi peserta pendaftar baru calon anggota Panwascam.
  • 21 Mei 2024: Rekapitulasi penilaian hasil wawancara.
  • 22 Mei 2024: Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan.
  • 23 Mei 2024: Pengumuman Panwaslu Kecamatan terpilih.
  • 24-25 Mei 2024: Pelantikan Panwaslu Kecamatan, Pembekalan Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga: Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Sudah Ambil Formulir di PKB, PDIP, Nasdem, dan PAN

Demikianlah jadwal dan tahapan pendaftaran Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti proses seleksi tersebut.***

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah