PR TANGERANG KOTA - Polres Metro Tangerang Kota baru-baru ini menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara in absentia terhadap tiga anggotanya. Ketiga anggota tersebut, yaitu Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS, secara resmi dipecat karena melanggar kode etik Polri.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dua anggota polisi dipecat karena kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Sementara satu lainnya karena menelantarkan keluarga.
Upacara berlangsung pada Selasa 30 April 2024 di mana Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, memimpin secara langsung. Dalam amanatnya, Zain menegaskan pentingnya patuh pada aturan dan etika, serta menghindari pelanggaran dan tindak pidana.
"Kami hari ini menghadapi situasi yang mengecewakan di mana tiga rekan kami harus di PTDH karena melanggar aturan yang telah ditetapkan Polri. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa aturan harus dipatuhi dengan tegas demi menjaga kehormatan institusi Polri," ujar Zain.
Dia menekankan pentingnya anggota Polri untuk mengingat tanggung jawab mereka terhadap keluarga dan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Selain itu, Zain juga mengingatkan bahwa setiap tindakan memiliki risiko, dan anggota Polri harus memiliki hati yang bersih, pikiran yang jernih, dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka. Dalam upacara tersebut, ketiga anggota yang dipecat tidak hadir. Simbolisasi dilakukan dengan mencoret foto anggota berseragam sebagai tanda terakhir bagi mereka sebagai anggota Polri.
Dengan kejadian ini, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah dan integritas institusi Polri, serta mengajak seluruh anggota untuk selalu mawas diri dan menjaga kode etik profesi.***
Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.