Peran Amicus Curiae dalam Penentuan Putusan Sengketa Pilpres 2024

- 17 April 2024, 22:22 WIB
Peran amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Peran amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Pixabay/jessica45

Baca Juga: Amicus Curiae Banjiri MK dalam Sengketa Pilpres 2024, Siapa Mereka?

Sejarah dan Perkembangan Amicus Curiae di Indonesia

Amicus curiae bukanlah konsep baru dalam dunia hukum. Sejarahnya bermula dari tradisi hukum Romawi dan terus berkembang dalam tradisi common law. Di Indonesia, penggunaan amicus curiae juga telah diakui dalam sistem hukum, terutama setelah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pemberlakuan amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia memberikan peluang bagi setiap orang maupun organisasi yang memiliki kepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi pengadilan. Meskipun belum sepenuhnya menjadi praktik umum, namun keberadaannya telah terbukti memberikan nilai tambah dalam penyelesaian perkara yang kompleks.

Contoh Penerapan Amicus Curiae yang Sukses

Beberapa contoh konkret penerapan amicus curiae di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menunjukkan keberhasilannya dalam memberikan kontribusi yang signifikan. Kasus-kasus seperti Prita Mulyasari dan Baiq Nuril menjadi bukti bagaimana amicus curiae mampu memperluas perspektif hukum dan mendukung proses keadilan.

Dalam konteks sengketa Pilpres 2024, kehadiran para amici dari berbagai latar belakang seperti seniman, akademisi, dan tokoh masyarakat membuktikan bahwa amicus curiae menjadi jembatan penting antara kompleksitas hukum dan kebutuhan akan pemahaman yang lebih luas dari sudut pandang sosial dan budaya.

Baca Juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Kehadiran Megawati Soekarnoputri dalam Sorotan

Kehadiran Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 bukan hanya sekadar langkah hukum biasa. Hal ini menjadi bukti bahwa peran amicus curiae telah mengalami evolusi yang signifikan, di mana tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh besar juga ikut ambil bagian dalam proses keadilan.

Kehadirannya menggarisbawahi bahwa dalam menjaga demokrasi dan keadilan, tidak ada batasan yang mutlak. Semua pihak, terlepas dari latar belakangnya, dapat turut serta dalam memberikan kontribusi yang berarti bagi penegakan hukum yang adil dan bijaksana.***

Ikuti Saluran WhatsApp Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah