Jakarta, PRMN - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) telah mendaftarkan gugatan terkait hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ari Yusuf Amir, yang memimpin tim hukum nasional tersebut, membawa semua dokumen terkait proses hukum ke MK.
"Kami ingin memastikan bahwa praktek demokrasi di Indonesia dapat ditingkatkan. Proses di MK diharapkan bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak," kata Anies dalam keterangan di Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024.
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa timnya telah mendaftarkan gugatan secara daring sejak pukul 01.00 WIB dini hari. Pendaftaran resmi dan penandatanganan permohonan dilakukan di MK.
Baca Juga: Prabowo Menang Pilpres 2024: Terima Kasih Pak Jokowi
"Pendaftaran permohonan perselisihan Pemilu telah kami persiapkan sejak satu bulan lalu. Kami telah mengumpulkan pakar dan ahli untuk memastikan bahwa gugatan kami memiliki dasar yang kuat," ungkap Ari Yusuf Amir.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024. Penetapan tersebut telah diumumkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU RI, Jakarta. Gugatan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin di MK ini menandai babak baru dalam Pilpres 2024.***