Provinsi Tangerang Raya Jadi Kontrak Politik Calon Bupati Demokrat di Pilkada 2024, Meski Pernah Dilarang SBY

- 9 Mei 2024, 15:00 WIB
SBY pada tahun 2006 memerintahkan moratorium pemekaran wilayah atau pengentian sementara pembentukan Daerah Otonom Baru di Indonesia saat menjabat Presiden RI.
SBY pada tahun 2006 memerintahkan moratorium pemekaran wilayah atau pengentian sementara pembentukan Daerah Otonom Baru di Indonesia saat menjabat Presiden RI. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANG KOTA - Pemekaran Provinsi Tangerang Raya akan menjadi kesepakatan politik bagi Partai Demokrat Kabupaten Tangerang dengan calon bupati yang akan diusungnya pada Pilkada 2024. Hasil penjaringan calon Bupati Tangerang di Partai Demokrat menghasilkan 10 nama yang telah mendaftar dan akan bersaing mendapatkan restu dari Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Berikut adalah sepuluh nama yang telah mendaftar:

  1. Mad Romli
  2. Iskandar Mirsad
  3. Didi Supriadi Wijaya
  4. Mochamad Maesyal Rasyid
  5. Intan Nurul Hikmah
  6. Pinan
  7. Komarudin
  8. Chris Indra Ŵijaya
  9. Dahlan
  10. Dedi Muhdi

Demokrat Prioritaskan Calon Bupati yang Dukung Provinsi Tangerang Raya

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penjaringan Bakal Calon Bupati Tangerang DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang A Syamsul Buldan mengungkapkan, partainya telah menetapkan persyaratan khusus yang berfokus pada pemekaran Provinsi Tangerang Raya atau Daerah Otonomi Baru (DOB). Calon Bupati atau Wakil Bupati Tangerang pada Pilkada 2024 yang akan diusung oleh Partai Demokrat akan diprioritaskan jika berkomitmen pada pembentukan daerah otonom baru (DOB).

"Sementara ini kan sudah masuk (usulan) Tangerang Tengah dan Tangerang Utara. Jika memang itu ada dalam visi-misi mereka, mendorong DOB ini dimasukkan dalam visi misinya, kita juga akan mempertimbangkan itu, poin tinggi bagi kami," kata Syamsul Buldan kepada wartawan dalam tayangan YouTube yang diunggah pada tanggal 25 April 2024.

Menurut Buldan, proses penjaringan seluruh calon, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Partai Demokrat, akan melibatkan verifikasi, rekomendasi, dan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Proses ini menekankan kesetaraan bagi semua calon, termasuk mereka yang berasal dari luar partai. Demokrat optimis untuk membangun koalisi yang luas dengan pihak lain yang juga memiliki fokus yang sama terhadap kesejahteraan.

"Sejahtera itu bukan tidak terukur, semua terukur. Yang kedua, pro DOB (Daerah Otonomi Baru). Catat garis bawah nih, Demokrat ini ingin calon ke depan, Bupati Tangerang atau Wakil Bupati Tangerang berkomitmen dengan Partai Demokrat untuk pro DOB, Daerah Otonomi Baru karena itu kebutuhan dan jawaban," katanya.

Buldan menekankan pentingnya komitmen calon Bupati atau Wakil Bupati Tangerang yang diusung oleh Partai Demokrat terhadap pengembangan DOB. Namun perlu diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan telah mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih menerapkan moratorium terkait pemekaran provinsi di Indonesia. Hal ini berarti bahwa dalam waktu dekat, kemungkinan pembentukan DOB tidak akan terjadi..

Moratorium Pembentukan DOB Berdasarkan Perintah dari SBY

Sejak 2006, Indonesia menerapkan moratorium atau penghentian sementara terhadap pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), sesuai dengan perintah Presiden saat itu yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini, SBY menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Dilansir dari situs Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah kppod.org, keputusan moratorium pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) diambil sejak tahun 2006 atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penghentian sementara pemekaran wilayah ini saat itu dianggap perlu dan mendesak agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi pelaksanaan pemekaran daerah yang berdasarkan UU No 22/1999 dan direvisi melalui UU No 32/2004.

Perintah moratorium ditegaskan ulang oleh Presiden SBY dalam sidang paripurna DPR pada tanggal 16 Agustus 2007. Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemekaran daerah telah memberatkan keuangan pemerintah pusat. Meskipun hanya berdasarkan pernyataan lisan, pemerintah kemudian menjalankan moratorium pemekaran daerah melalui jalur pemerintah pusat. Namun, usulan pemekaran daerah yang melewati jalur DPR tidak dapat dihentikan. Sejak tahun 2007, bahkan pembentukan DOB semakin meningkat. Pada tanggal 24 Oktober 2013, DPR bahkan menyetujui untuk membahas 65 usulan pemekaran DOB, di mana 33 di antaranya berada di Papua.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini