Amicus Curiae Banjiri MK dalam Sengketa Pilpres 2024, Siapa Mereka?

- 17 April 2024, 22:00 WIB
Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan, mereka membanjiri Mahkamah Konstitusi dalam PHPU sengketa Pilpres 2024.
Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan, mereka membanjiri Mahkamah Konstitusi dalam PHPU sengketa Pilpres 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

LSJ FH UGM

Center For Law and Social Justice (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) juga turut memberikan Amicus Curiae mereka pada Senin 1 April 2024. Mereka menyoroti bagaimana Pilpres 2024 menjauh dari prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.

"Kita berharap kepada MK bersikap dan mengambil posisi dalam carut-marut perjalanan bangsa dan demokrasi kita," kata Profesor Sigit Riyanto dari FH UGM,

Megawati Soekarnoputri

Tidak hanya dari kalangan akademisi dan seniman, mantan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri juga turut mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Dalam berkasnya, Megawati menekankan pentingnya MK memutuskan perkara dengan adil.

Mahasiswa

Dewan Mahasiswa dari berbagai universitas seperti UGM, UNDIP, Universitas Padjadjaran, hingga Universitas Airlangga Surabaya, juga ikut serta dalam Amicus Curiae. Mereka menyampaikan kronologi kejanggalan yang terjadi pada Pilpres 2024 dan mengajukan permohonan agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan menggelar pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Pasangan Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres 2024

FAMI, APDI, YAKIN, dan IALA

Selain itu, forum-forum seperti Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), dan Indonesian American Lawyers Association (IALA) juga memberikan dukungan dan rekomendasi mereka sebagai Amicus Curiae kepada MK untuk memutuskan perkara dengan keadilan dan tanpa tekanan.

Dari berbagai pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ini, terlihat bahwa publik Indonesia sangat memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung. Harapan besar terletak pada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang adil dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.***

Ikuti Saluran WhatsApp Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah