Amicus Curiae Banjiri MK dalam Sengketa Pilpres 2024, Siapa Mereka?

- 17 April 2024, 22:00 WIB
Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan, mereka membanjiri Mahkamah Konstitusi dalam PHPU sengketa Pilpres 2024.
Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan, mereka membanjiri Mahkamah Konstitusi dalam PHPU sengketa Pilpres 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANG KOTA - Pengajuan sebagai Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mencapai angka yang belum pernah terjadi sebelumnya. Menurut juru bicara MK Fajar Laksono, fenomena ini menjadi peristiwa Amicus Curiae terbanyak dalam sejarah gugatan Pilpres.

 

"Saya kira ini memang Amicus Curiae yang paling banyak. Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang Amicus Curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Amicus Curiae adalah istilah dalam konsep hukum yang dalam Bahasa Indonesia bermakna sahabat pengadilan. Lalu, siapa saja yang sudah mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan? Berikut catatan Pikiran Rakyat Tangerang Kota:

Baca Juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Guru Besar dan Akademisi

Pada tanggal 28 Maret 2024, sebanyak 303 akademisi dari berbagai universitas, baik dalam maupun luar negeri, mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Mereka memberikan dukungan agar Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil terkait gugatan Pilpres 2024.

"Naskah Amicus ini adalah bagian penting dari partisipasi publik, dari kaum cendekiawan, para guru besar, para akademisi, termasuk juga civil society yang jumlahnya 303 itu, kami berdiskusi sangat panjang untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan dengan basis ilmu pengetahuan," kata Ubedilah Badrun, akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Seniman

Pada tanggal 1 Maret 2024, sejumlah seniman dipimpin oleh Butet Kartaredjasa dan Gunawan Muhammad, juga menyampaikan Amicus Curiae. Mereka mengungkapkan kecurigaan terhadap Pilpres 2024 yang dipenuhi dengan dugaan kecurangan. Ayu Utami, seorang perwakilan dari seniman di Gedung MK, menjelaskan bahwa Amicus Curiae mereka mencerminkan keresahan atas dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga: Prabowo Menang Pilpres 2024: Terima Kasih Pak Jokowi

LSJ FH UGM

Center For Law and Social Justice (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) juga turut memberikan Amicus Curiae mereka pada Senin 1 April 2024. Mereka menyoroti bagaimana Pilpres 2024 menjauh dari prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.

"Kita berharap kepada MK bersikap dan mengambil posisi dalam carut-marut perjalanan bangsa dan demokrasi kita," kata Profesor Sigit Riyanto dari FH UGM,

Megawati Soekarnoputri

Tidak hanya dari kalangan akademisi dan seniman, mantan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri juga turut mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Dalam berkasnya, Megawati menekankan pentingnya MK memutuskan perkara dengan adil.

Mahasiswa

Dewan Mahasiswa dari berbagai universitas seperti UGM, UNDIP, Universitas Padjadjaran, hingga Universitas Airlangga Surabaya, juga ikut serta dalam Amicus Curiae. Mereka menyampaikan kronologi kejanggalan yang terjadi pada Pilpres 2024 dan mengajukan permohonan agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan menggelar pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Pasangan Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres 2024

FAMI, APDI, YAKIN, dan IALA

Selain itu, forum-forum seperti Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), dan Indonesian American Lawyers Association (IALA) juga memberikan dukungan dan rekomendasi mereka sebagai Amicus Curiae kepada MK untuk memutuskan perkara dengan keadilan dan tanpa tekanan.

Dari berbagai pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ini, terlihat bahwa publik Indonesia sangat memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung. Harapan besar terletak pada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang adil dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.***

Ikuti Saluran WhatsApp Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah