Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kronjo Tangerang, Pengusaha Jadi Buronan Polisi

- 31 Maret 2024, 23:10 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

Tangerang, PRMN - Penyidik Polresta Tangerang menetapkan Fuad Effendy Zarkasih sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pengusaha yang dikenal dengan nama Fuad ini juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Arief N Yusuf menjelaskan bahwa status tersangka Fuad sebagai DPO diberlakukan karena ia tidak kooperatif dalam pemeriksaan. "Tersangka tidak pernah hadir dalam setiap panggilan penyidik," ujarnya pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Menurut Arief, penetapan status DPO ini akan mempercepat proses hukum selanjutnya. Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini terungkap setelah Supiya korban dalam kasus ini, melaporkan Fuad pada 20 Mei 2023. Supiya menemukan bahwa sertifikat tanah SHM seluas 5 hektar yang dimilikinya telah diblokir, saat melakukan pengecekan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Charlie Chandra Tersangka Pemalsuan Balik Nama, Tanahnya Kini Jadi Kawasan PIK 2 Tangerang

"Tersangka diduga telah mencaplok tanah korban seluas 5 hektar di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang," kata Arief.

Selama proses penyelidikan, petugas telah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019. "Fakta-fakta yang ditemukan telah memenuhi unsur delik pidana, sehingga peristiwa ini ditetapkan sebagai pemalsuan surat, yang merupakan tindakan melawan hukum sesuai Pasal 263 KUHPidana," jelasnya.

Pihak kepolisian telah memeriksa 11 orang saksi dan keterangan dari tersangka, serta dokumen-dokumen terkait peristiwa pemalsuan tersebut. "Pemeriksaan terhadap ahli pidana juga dilakukan untuk menguatkan alat bukti," tambah Arief.

Dari hasil penyidikan, petugas telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka, dengan mempertimbangkan keterangan saksi, ahli, serta bukti-bukti surat dan petunjuk lainnya.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah