Charlie Chandra Tersangka Pemalsuan Balik Nama, Tanahnya Kini Jadi Kawasan PIK 2 Tangerang

- 21 Maret 2024, 18:09 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

Tangerang, PRMN - Tersangka berinisial CC (48) yang ditangkap Polda Banten terkait proses balik nama tanah di BPN Kabupaten Tangerang diketahui merujuk pada nama Charlie Chandra. Pria yang pada keterangan identitasnya tercatat sebagai karyawan swasta ini diduga melakukan pemalsuan surat tanah di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tanah itu kini telah menjadi Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 seluas 8,7 hektare.

Charlie Candra yang beralamat di Tanjung Priuk, Jakarta Utara, itu ditangkap pada Senin dinihari, 18 Maret 2024, di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara. Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, menyatakan bahwa tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Banten sejak Desember 2023.

Kasus ini bermula dari laporan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten, laporan tersebut dilimpahkan ke sana. Pada sekitar Maret 2023, tersangka mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama Charlie Chandra di BPN Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pemalsuan Surat untuk Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Tangerang

Dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat dalam lampiran 13 (permohonan sertifikat) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah. Namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Didik menjelaskan bahwa sebelum proses balik nama dilakukan, ahli waris telah memberikan somasi kepada tersangka sebanyak dua kali, karena dasar pengalihan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suminta Chandra dianggap palsu oleh pengadilan.

"Namun, tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka," ujar Didik.

Dalam modus operandinya, tersangka membuat surat-surat palsu berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tanah tersebut sebenarnya dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur atas kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," tambah Didik.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah