Polisi Tangkap Tersangka Pemalsuan Surat untuk Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Tangerang

- 21 Maret 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

Tangerang, PRMN - Ditreskrimum Polda Banten mengamankan tersangka berinisial CC (48) yang diduga melakukan pemalsuan surat yang terkait dengan proses balik nama atas sebidang tanah yang bukan miliknya. Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kata dia, penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Putih Ancol, Jakarta Utara.

Didik menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Banten karena lokasi kejadian ada di wilayah tersebut. Pada Maret 2023, korban mengetahui bahwa tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama Surat Hak Milik (SHM) atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, ahli waris telah memberikan somasi kepada tersangka, yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM tersebut palsu menurut putusan pengadilan.

Baca Juga: Prostitusi MiChat Terbongkar di Karawaci, Empat Orang Diamankan

Namun, tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap melanjutkan proses pemalsuan surat untuk balik nama sertifikat. Didik menjelaskan bahwa tersangka membuat surat-surat palsu berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Tanah tersebut sebenarnya dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur atas kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

Didik menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Penangkapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan surat yang merugikan pihak lain dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penangkapan ini, Ditreskrimum Polda Banten berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa dan memberikan keadilan bagi korban yang menjadi korban dari perbuatan pemalsuan surat tersebut.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Humas Polda Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah