Prostitusi MiChat Terbongkar di Karawaci, Empat Orang Diamankan

- 19 Maret 2024, 15:21 WIB
Ilustrasi Garis Polisi/ Pixabay
Ilustrasi Garis Polisi/ Pixabay /

Tangerang, PRMN - Polisi mengamankan empat orang terlibat dalam praktik prostitusi yang menggunakan aplikasi MiChat di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa keempatnya adalah pasangan suami istri atau pasutri berinisial DL (33) dan RA (29), serta dua remaja di bawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB setelah tim Opsnal Karawaci menerima laporan dari masyarakat terkait adanya rumah dua lantai yang digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online.

Kapolsek Karawaci Kompol Antonius bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Ellistika Intan Wulandari, memimpin penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Hasilnya, petugas menemukan aktivitas prostitusi di rumah yang terletak di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

"Dalam praktiknya, DL berperan sebagai muncikari atau mami, dengan bantuan RA sebagai operator yang menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan," ujar Zain dalam keterangannya pada Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Pengunjung Ketahuan Selundupkan Sabu-sabu dalam Sepatu ke Rutan Tangerang

Setelah penggerebekan dengan melibatkan warga setempat, petugas berhasil mengamankan keempat orang tersebut beserta barang bukti berupa 4 ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi melalui MiChat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, dan 6 alat kontrasepsi.

DL dan RA akan dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 761 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.

Dalam konteks bulan Ramadan saat ini, Zain menekankan pentingnya peran serta warga dalam mencegah tindak kejahatan serta menciptakan situasi yang kondusif. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah