Terungkap! Mantan Pejabat Tangerang Terlibat Korupsi Dana Bansos Covid-19

- 2 Mei 2024, 20:44 WIB
ILUSTRASI VONIS HAKIM: Korupsi bansos Covid-19 di Tangerang, mantan pejabat divonis penjara 2,5 tahun
ILUSTRASI VONIS HAKIM: Korupsi bansos Covid-19 di Tangerang, mantan pejabat divonis penjara 2,5 tahun /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Shutterstocks

PR TANGERANG KOTA - Dudi Sugandi, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggrahan di Kabupaten Tangerang, Banten, dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Pengadilan menyatakan Dudi Sugandi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 atau BLT Covid-19 tahun 2021.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang dipimpin oleh M Arief Adikusumo memutuskan bahwa Dudi Sugandi bersalah atas tindak pidana korupsi Rp402 juta dana APBDes. Hakim menyatakan Dudi Sugandi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa.

Selain itu, Dudi juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dilunasi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Arief di hadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga: Profil Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo yang Terjerat Korupsi Insentif Pajak

Pertimbangan yang memberatkan atas hukuman yang dijatuhkan adalah karena tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, korupsi yang terjadi pada bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 juga berdampak negatif bagi masyarakat, karena tidak dapat merasakan manfaat yang seharusnya mereka terima.

Selain kasus penyalahgunaan bansos Covid-19, Dudi juga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBDes untuk kegiatan fisik. Contohnya, proyek pembangunan jalan menggunakan paving block, pembuatan gorong-gorong, dan konstruksi tembok penahan tanah (TPT). Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga: Info Terbaru! BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Cair Bulan Depan

Putusan ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam konteks pengelolaan dana bansos Covid-19. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengakibatkan kerugian sosial bagi masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari dana tersebut.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah