MA Buka Lowongan Calon Hakim Ad Hoc hingga 3 April 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 18 Maret 2024, 05:31 WIB
Ilustrasi hakim pengadilan.
Ilustrasi hakim pengadilan. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Shutterstocks

Jakarta, PRMN - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membuka lowongan calon hakim melalui Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tingkat Pertama untuk Tahap XXI. Seleksi ini memberikan kesempatan bagi para profesional hukum yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi. Pendaftaran seleksi dibuka sampai 3 April 2024.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar calon Hakim Ad Hoc antara lain sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Menyandang gelar Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum selama minimal 15 tahun, terutama dalam bidang Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal, dan Hukum Pajak.
  4. Berumur minimal 40 tahun pada saat pendaftaran.
  5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  7. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik.
  8. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.
  9. Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  10. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi.
  11. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Pendaftaran Seleksi Tenaga Pendukung Kantor Pertanahan Dibuka 18 Maret 2024

Ketentuan Pendaftaran Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Seleksi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi mulai tanggal 4 Maret hingga 3 April 2024. Jika telah melakukan pendaftaran online, para pelamar diharuskan untuk mengirimkan semua persyaratan dalam amplop tertutup coklat polos kepada Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi sesuai dengan wilayah pendaftaran.

Dengan dibukanya seleksi calon hakim ad hoc ini, diharapkan akan terpilih hakim-hakim yang berkualitas, adil, dan memiliki integritas tinggi untuk memperkuat sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Tata cara dan informasi lengkap Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor dapat diunduh DI SINI.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini