Peran Amicus Curiae dalam Penentuan Putusan Sengketa Pilpres 2024

17 April 2024, 22:22 WIB
Peran amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Pixabay/jessica45

 

PR TANGERANG KOTA - Amicus Curiae atau "Sahabat Pengadilan" tengah menjadi sorotan dalam dunia hukum Indonesia saat ini, khususnya terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak hanya para akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang, seperti guru besar, seniman, dan aktivis, turut memberikan pendapat mereka sebagai amicus curiae.

 

Salah satu yang mencuri perhatian adalah langkah yang diambil oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyampaikan pendapatnya terkait proses demokrasi dalam sengketa Pilpres 2024.

Langkah Megawati sebagai amicus curiae menjadi sorotan karena jarang terjadi tokoh politik sekaliber dirinya turut serta dalam proses hukum semacam ini. Meskipun berada di luar kapasitasnya sebagai mantan presiden dan ketua umum partai politik, kehadirannya dalam ruang hukum sebagai warga negara menunjukkan betapa pentingnya peran amicus curiae dalam menjaga keadilan.

Menyingkap Peran Penting Amicus Curiae

Apa sebenarnya peran amicus curiae dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024? Berikut penjelasan dari berbagai sumber yang dirangkum Pikiran Rakyat Tangerang Kota:

1. Sebagai Penyampai Opini Tertentu

Amicus Curiae tidak sama dengan pihak intervensi. Mereka hadir untuk memberikan opini atau pendapat tertentu yang nantinya akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan perkara. Dengan kata lain, amicus curiae hadir untuk memberikan sudut pandang tambahan yang dapat memperkaya pemahaman hakim terhadap kasus yang sedang diperiksa.

2. Membantu Pengadilan Memahami Isu-isu Kompleks

Dalam konteks sengketa Pilpres 2024, isu-isu yang dihadirkan sangat kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam dari berbagai sudut pandang. Amicus curiae memberikan kontribusi dalam membantu pengadilan memahami nuansa-nuansa yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya, terutama berkaitan dengan aspek hukum yang tidak familiar.

3. Memberikan Informasi Tambahan

Dalam beberapa kasus, informasi tambahan yang diberikan oleh amicus curiae dapat menjadi pencerahan bagi pengadilan. Mereka dapat membawa fakta-fakta hukum, data, atau bahkan pandangan historis yang mendukung pemahaman yang lebih komprehensif terhadap perkara yang sedang diputus.

Baca Juga: Amicus Curiae Banjiri MK dalam Sengketa Pilpres 2024, Siapa Mereka?

Sejarah dan Perkembangan Amicus Curiae di Indonesia

Amicus curiae bukanlah konsep baru dalam dunia hukum. Sejarahnya bermula dari tradisi hukum Romawi dan terus berkembang dalam tradisi common law. Di Indonesia, penggunaan amicus curiae juga telah diakui dalam sistem hukum, terutama setelah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pemberlakuan amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia memberikan peluang bagi setiap orang maupun organisasi yang memiliki kepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi pengadilan. Meskipun belum sepenuhnya menjadi praktik umum, namun keberadaannya telah terbukti memberikan nilai tambah dalam penyelesaian perkara yang kompleks.

Contoh Penerapan Amicus Curiae yang Sukses

Beberapa contoh konkret penerapan amicus curiae di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menunjukkan keberhasilannya dalam memberikan kontribusi yang signifikan. Kasus-kasus seperti Prita Mulyasari dan Baiq Nuril menjadi bukti bagaimana amicus curiae mampu memperluas perspektif hukum dan mendukung proses keadilan.

Dalam konteks sengketa Pilpres 2024, kehadiran para amici dari berbagai latar belakang seperti seniman, akademisi, dan tokoh masyarakat membuktikan bahwa amicus curiae menjadi jembatan penting antara kompleksitas hukum dan kebutuhan akan pemahaman yang lebih luas dari sudut pandang sosial dan budaya.

Baca Juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Kehadiran Megawati Soekarnoputri dalam Sorotan

Kehadiran Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 bukan hanya sekadar langkah hukum biasa. Hal ini menjadi bukti bahwa peran amicus curiae telah mengalami evolusi yang signifikan, di mana tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh besar juga ikut ambil bagian dalam proses keadilan.

Kehadirannya menggarisbawahi bahwa dalam menjaga demokrasi dan keadilan, tidak ada batasan yang mutlak. Semua pihak, terlepas dari latar belakangnya, dapat turut serta dalam memberikan kontribusi yang berarti bagi penegakan hukum yang adil dan bijaksana.***

Ikuti Saluran WhatsApp Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Tags

Terkini

Terpopuler