Rapat Paripurna DPR Bahas Revisi UU Desa, Berikut Poin Penting Perubahannya

- 28 Maret 2024, 11:29 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR /Pikiran Rakyat Tangerang/

Baca Juga: Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Sidang DPR Pembahasan RUU Desa Hari ini

5. Keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan BPD

Pasal 56 revisi UU Desa mengatur keterwakilan perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar 30 persen. Pasal 56 ayat 1 berbunyi, "Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan."

6. Ketentuan 2 Periode Masa Jabatan Tidak Berlaku Surut

Pasal 118 RUU Desa memungkinkan Kepala Desa dan anggota BPD yang telah menjabat selama dua periode sebelum disahkannya revisi UU Desa ini untuk mencalonkan diri satu periode lagi. Pasal 118 berbunyi, “Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.”

Pada ayat 2, Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua juga dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

7. Besaran Dana Desa Menjadi 15 Persen Langsung Ditransfer ke Desa

Disepakati dalam RUU Desa bahwa dana desa akan menjadi 15 persen dari dana transfer daerah dengan peningkatan hingga maksimal 10 persen. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening desa tanpa melalui pemerintah daerah.

Rancangan Undang-Undang tentang Desa telah menjadi perhatian sejak 2012 dan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014. UU ini mengatur berbagai aspek terkait Pemerintahan Desa, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan keuangan desa.***

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 PeriodeBaca Juga: Tok! DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah