Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Sidang DPR Pembahasan RUU Desa Hari ini

- 28 Maret 2024, 10:40 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR /Pikiran Rakyat Tangerang/

Jakarta, PRMN - Hari ini Kamis, 28 Maret 2024, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II. Dalam sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB ini, DPR akan membahas dan mengambil keputusan terkait dua Rancangan Undang-Undang (RUU). Berdasarkan dokumen undangan rapat yang diperoleh Pikiran Rakyat Tangerang, salah satu RUU yang akan disahkan hari ini adalah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi UU Desa ini telah mendapat persetujuan pada tahap pembahasan pertama di DPR. Salah satu aspek utama dalam RUU Desa ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2. Dikutip dari Antara, sebelumnya terdapat beberapa opsi masa jabatan kades yang dibahas. Antara lain yaitu sembilan tahun dan dua kali periode jabatan, atau enam tahun dan berkesempatan tiga kali periode.

Namun, akhirnya disepakati bahwa masa jabatan kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang tadinya enam tahun dalam satu periode diubah menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 revisi UU Desa yang berbunyi: "Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan."

Kemudian, Pasal 39 ayat 2 mengatur kades maksimal menjabat hingga dua kali periode. Pasal tersebut berbunyi: "Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.” Hasil revisi juga sepakat mekanisme pemilihan kades dengan calon tunggal, tanpa perlu melawan kotak kosong. 

Selain itu, disisipkan juga beberapa pasal baru, termasuk Pasal 5A yang memberikan hak desa di kawasan tertentu untuk mendapatkan dana konservasi dan rehabilitasi. Pasal 34A juga ditambahkan, yang menetapkan bahwa calon kepala desa minimal berjumlah 2 orang. Jika hanya terdapat satu calon, masa pendaftaran akan diperpanjang, dan jika masih satu calon, maka penentuan calon dilakukan melalui musyawarah. Perubahan juga dilakukan pada beberapa pasal lainnya, seperti Pasal 56 dan Pasal 118, yang mengatur mengenai anggota Badan Permusyawaratan Desa dan masa jabatan Kepala Desa.

Revisi UU Desa telah menjadi sorotan sejak 2012, saat diajukan oleh Pemerintah untuk mengatasi ketidakjelasan dalam tata kewarganegaraan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 disahkan pada 15 Januari 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengatur berbagai aspek terkait Pemerintahan Desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam perubahan kedua RUU ini, dana desa juga mengalami peningkatan, mencapai 15 persen dari dana transfer daerah, yang akan langsung ditransfer ke rekening desa tanpa melalui pemerintah daerah.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah