Jakarta, PRMN - Dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar hari ini Kamis, 28 Maret 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI membahas Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Berikut adalah poin penting yang dibahas dalam revisi UU Desa:
1. Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 RUU Desa yang berbunyi: "Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan."
2. Jabatan Kepala Desa Maksimal 2 Periode
Kades juga disebut maksimal menjabat hingga dua kali periode. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 29 ayat 2 RUU Desa yang berbunyi: "Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut."
3. Desa Mendapatkan Dana Konservasi dan Rehabilitasi
Disisipkan beberapa pasal baru, antara lain Pasal 5A yang mengatur hak Desa di kawasan alam untuk mendapatkan dana konservasi dan rehabilitasi. Pasal tersebut berbunyi, "Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
4. Calon Tunggal Kepala Desa
Pasal 34A revisi UU Desa mengatur minimal dua calon kepala desa dalam pemilihan, dengan perpanjangan masa pendaftaran hingga 25 hari jika hanya ada satu calon. Tetapi jika tetap tidak terpenuhi maka tidak perlu calon kades melawan kotak kosong. Pasal tersebut berbunyi, "Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 orang. Jika tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu, maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 25 hari. Namun, jika tetap berakhir pada 1 calon, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar itu secara musyawarah untuk mufakat."