Tok! DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode

- 28 Maret 2024, 11:38 WIB
DPR mengesahkan revisi UU Desa.
DPR mengesahkan revisi UU Desa. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/YouTube DPR RI

Jakarta, PRMN - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna hari ini. Keputusan pengesahan ini diambil dalam agenda Pembicaraan Tingkat II, yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat pengesahan RUU Desa tersebut digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Laporan pembahasan revisi UU Desa disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas bersama pemerintah. Setelah itu, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi UU.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Bahas Revisi UU Desa, Berikut Poin Penting Perubahannya

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang. "Setuju," jawab peserta sidang, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu pengesahan.

Revisi UU Desa ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari sebelumnya. Salah satu perubahan utama yang terdapat dalam revisi UU ini adalah mengenai masa jabatan kepala desa (kades), yang kini ditetapkan menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat paripurna pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ini hanya dihadiri secara fisik oleh 69 anggota DPR. Sedangkan 234 anggota dewan lainnya mengajukan izin. Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan bahwa hari Kamis ini merupakan hari kunjungan kerja bagi sebagian besar anggota DPR RI.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus. Sedangkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak terlihat hadir dalam rapat tersebut.***

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Bahas Revisi UU Desa, Berikut Poin Penting Perubahannya

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x