Resmi! Pasangan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

- 24 April 2024, 13:00 WIB
Prabowo Subianto (kanan) bersama Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) bersiap mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu 24 April 2024
Prabowo Subianto (kanan) bersama Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) bersiap mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu 24 April 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANG KOTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini diumumkan dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 pada hari Rabu, 24 April 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Pasangan ini juga memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi, dengan tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Penetapan ini dilakukan dalam 24 rangkap berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.

Baca Juga: Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024: MK Tolak Semua Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa pembacaan putusan MK pada Senin 22 April 2024 menolak semua permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait perselisihan hasil pemilihan. Dengan demikian, Prabowo-Gibran secara resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

KPU RI juga akan menggelar Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, di mana pasangan terpilih akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pidatonya. Sementara terkait putusan MK, memunculkan pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi, namun MK memutuskan menolak seluruh permohonan karena dianggap tidak beralasan secara hukum.

Dalam petitumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Namun, putusan MK menegaskan bahwa penetapan pasangan Prabowo-Gibran tetap berlaku sesuai dengan hasil pemilihan yang sah.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x