Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024: MK Tolak Semua Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

- 22 April 2024, 18:24 WIB
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PR TANGERANG KOTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan menolak semua permohonan yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 pada Senin, 22 April 2024.

MK menyatakan bahwa permohonan dari kedua pasangan calon tersebut tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan. Beberapa alasan yang diajukan dalam permohonan di antaranya mengenai ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP. Selain itu, juga terdapat dalil terkait tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo melalui penggunaan APBN untuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang diduga memengaruhi hasil pemilu.

Dalil lainnya mencakup penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Meskipun demikian, tiga hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion.

Baca Juga: Kemenangan Prabowo-Gibran Ditentukan 22 April, Sidang MK Putusan PHPU Pilpres 2024

Dissenting Opinion Putusan

Hakim MK Saldi Isra mengatakan bahwa pemilu yang jujur dan adil adalah bagian dari asas fundamental pemilu yang diatur dalam UUD 1945. Namun, Saldi juga menekankan bahwa pemilu juga harus mencakup kesetaraan hak antara berbagai pihak dan kontestasi yang bebas serta adil. Dalam dissenting opinion, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih berpendapat bahwa "Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah".

Hasil Pilpres 2024 digugat oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang melibatkan delapan hakim konstitusi digelar sejak 6 April hingga 21 April 2024 sebelum pembacaan putusan. MK menolak dalil Anies-Muhaimin yang menyatakan Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan Prabowo-Gibran serta dalil mengenai intervensi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh Presiden Jokowi.

MK juga menolak dalil korelasi bansos dengan perolehan suara capres-cawapres serta dalil sejumlah menteri terlibat dalam upaya memenangkan Prabowo-Gibran. Dalam kesimpulannya, MK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup meyakinkan untuk mendukung dalil-dalil tersebut, sehingga putusan tersebut tetap menjadi landasan hukum yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah