Kemenangan Prabowo-Gibran Ditentukan 22 April, Sidang MK Putusan PHPU Pilpres 2024

- 20 April 2024, 19:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi: Sidang putusan PHPU Pilpres 2024 digelar Senin, 22 April 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi: Sidang putusan PHPU Pilpres 2024 digelar Senin, 22 April 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB. Pembacaan putusan akan berlangsung di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Menurut jadwal resmi MK, putusan atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan diumumkan secara bersamaan pada hari yang sama. Nomor perkara untuk gugatan Anies-Muhaimin adalah 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara Ganjar-Mahfud memiliki Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua pasangan calon ini memohon MK membatalkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Selain itu, mereka mengusulkan MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa keterlibatan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Peran Amicus Curiae dalam Penentuan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah berlangsung pada 27 Maret hingga 5 April, dengan kesimpulan sidang diajukan pada 16 April. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) digelar dari tanggal 16 hingga 21 April untuk membahas dalil pemohon dan fakta persidangan. Meskipun alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH, MK menegaskan bahwa prosesnya akan berjalan dengan transparansi dan kerahasiaan yang terjaga.

Masyarakat juga turut aktif sebagai amicus curiae dalam proses ini, meski MK hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang telah mendaftar hingga 16 April. PHPU Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi, dan MK memastikan tidak akan ada kebuntuan dalam pengambilan keputusan.

Jika terjadi suara imbang di antara hakim konstitusi, keputusan akan diambil berdasarkan posisi Ketua MK Suhartoyo. Dengan demikian, pengumuman putusan pada 22 April akan menentukan kemenangan Prabowo-Gibran dalam konteks Pilpres 2024, yang berpotensi membawa dampak signifikan bagi arah politik Indonesia.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x