Langsung Cair ke Rekening! Pelajari Cara Pencairan PIP Kemdikbud 2024

- 23 April 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024
Ilustrasi bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kemdikbud

PR TANGERANG KOTA - Mulai dari tanggal 16 April 2024, para siswa di tingkatSD, SMP, dan SMA telah mulai menerima manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud). Program ini bertujuan untuk membantu siswa-siswi dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.

Pemberian bantuan sosial atau bansos PIP Kemdikbud 2024 dalam bentuk uang tunai kepada siswa-siswa SD, SMP, dan SMA. Besaran bantuan ini bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa.

  • Siswa SD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu.
  • Siswa SMP akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun.
  • Siswa SMA akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun.

Baca Juga: Kabar Buruk! Siswa yang tidak Aktivasi Rekening, Dana PIP Batal

Aturan Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024

Terdapat tiga aturan yang perlu diketahui oleh para siswa agar dapat memperoleh bantuan dana PIP Kemdikbud ini.

Aturan Pertama: Pencairan Langsung melalui Kartu ATM

Siswa yang telah memiliki Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki SK Pemberian dapat langsung menerima bantuan melalui Kartu ATM. Dana bansos PIP 2024 akan langsung cair ke rekening.

Aturan Kedua: Pencairan melalui Sekolah

Siswa yang diusulkan oleh sekolah dan tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus mencairkan bantuan melalui sekolah terlebih dahulu.

Aturan Ketiga: Aktivasi Rekening melalui Bank Penyalur

Siswa yang merupakan penerima SK Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening melalui Bank Penyalur. Bank Penyalur yang ditunjuk adalah Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, dan Bank BSI untuk siswa SD sampai SMA di Aceh.

Untuk melakukan aktivasi rekening, siswa harus membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, serta KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan halaman depan rapor siswa.

Informasi lebih rinci tentang tata cara pembuatan rekening dan aktivasi rekening penerima bansos PIP 2024, Anda dapat membacanya pada artikel sebelumnya di sini.

Dengan demikian, informasi mengenai pencairan bantuan PIP Kemdikbud 2024 ini menjadi penting untuk diketahui oleh para siswa SD, SMP, dan SMA yang menjadi penerima manfaat dari program ini.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah