Kabar Buruk! Siswa yang tidak Aktivasi Rekening, Dana PIP Batal

- 21 April 2024, 12:00 WIB
PIP Kemdikbud 2024: Siswa yang tidak aktivasi rekening maka dana PIP batal
PIP Kemdikbud 2024: Siswa yang tidak aktivasi rekening maka dana PIP batal /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengumumkan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 7,8 juta siswa penerima bantuan. Dana bansos PIP 2024 ini diberikan kepada siswa dari keluarga prasejahtera atau rentan miskin dengan tujuan mendukung akses pendidikan di berbagai jenjang.

Rincian Bantuan dan Persyaratan

Dana PIP Kemdikbud merupakan bagian dari bantuan sosial (bansos) pendidikan yang dikelola Puslapdik Kemendikbudristek. Dana ini diberikan kepada siswa-siswi dari SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat. Bagi mereka yang sudah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Penerima Dana PIP 2024 dan memiliki rekening SimPel, bantuan ini akan diterima secara bertahap mulai tanggal 8 April 2024.

Menurut informasi dari laman pip.kemdikbud.go.id Sabtu, 20 April 2024, berikut adalah rincian nominal bantuan PIP Kemdikbud untuk tahun 2024:

  • Anak SD kelas 1-5: Rp450 ribu/tahun, kelas 1 semester ganjil Rp225 ribu, kelas 6 semester genap Rp225 ribu.
  • Anak SMP kelas 8: Rp750 ribu/tahun, kelas 7 semester ganjil Rp375 ribu, kelas 9 semester genap Rp375 ribu.
  • Anak SMA/SMK: Rp1,8 juta/tahun, kelas 10 semester ganjil Rp900 ribu, kelas 12 semester genap Rp900 ribu.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Penerima PIP 2024, Cuma Pakai HP

Syarat Penerima Dana PIP 2024

Syarat penerima dana PIP Kemdikbud tahun 2024 ini harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI sehingga dinyatakan layak sebagai penerima bantuan. Namun, pencairan dana PIP tahap 4-40 di tahun 2024 ini hanya akan diberikan kepada siswa yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI atau BNI (untuk SMA/SMK) serta BSI (wilayah Provinsi Aceh). Mereka juga harus tercatat dalam SK Penerima Bantuan PIP 2024 dan memiliki ATM rekening SimPel.

Siswa yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel tetapi sudah masuk dalam SK Nominasi Penerima Bantuan PIP 2024, akan ditunda pencairan dana bantuannya hingga proses aktivasi selesai. Jika lewat batas waktu belum juga melakukan aktivasi rekening SimPel, maka status siswa sebagai penerima dana PIP 2024 akan dibatalkan. Proses aktivasi harus dilakukan melalui bank penyalur dengan batas waktu hingga 30 Juni 2024.

Baca Juga: Rincian Alokasi Dana PIP 2024 untuk Pelajar Jakarta, Cara Mudah Periksa Nama Kamu

Proses Aktivasi Rekening SimPel

Jika siswa ingin melakukan aktivasi rekening SimPel, langkahnya cukup sederhana. Proses aktivasi dapat dilakukan dengan meminta surat pengantar dari sekolah dan menyerahkannya kepada pihak perbankan. Orang tua atau wali siswa bisa melakukan proses ini untuk jenjang SD dan SMP, sementara siswa SMA/SMK harus melakukannya mandiri. Proses aktivasi rekening ini sudah bisa dilakukan sejak 16 April 2024.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah