Tata Cara Pembuatan Rekening dan Aktivasi Rekening untuk Penerima Bansos PIP 2024

- 4 April 2024, 10:00 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kemendikbud

PR TANGERANG KOTA - Untuk mendukung penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan beberapa prosedur penting terkait pembuatan rekening dan aktivasi rekening bagi calon penerima PIP.

Ketentuan ini ditujukan bagi peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pendidikan Khusus serta Pendidikan Kesetaraan di Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Berikut adalah rangkuman ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Identifikasi Peserta PIP: Siswa yang masuk dalam kategori calon penerima PIP Tahun 2024 terdiri dari peserta didik Kelas Akhir (6, 9, 12, dan 13) tahun pelajaran 2023/2024 serta Kelas Berjalan (2, 3, 4, 5, 8, dan 11) tahun pelajaran 2024/2025. Data peserta didik dipadankan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bantuan dan data Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

2. Penyediaan Kartu Indonesia Pintar (KIP): Peserta didik yang terdaftar sebagai calon penerima PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam bentuk digital.

3. Akses Informasi: Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP Tahun 2024, data penerima PIP, dan SK Penetapan KIP Digital dapat diakses melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh instansi terkait, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kantor Cabang Dinas, dan Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Proses Pembuatan Rekening Penerima Bantuan PIP 2024 Paling Lambat 5 April

4. Proses Pembuatan Rekening: Bank penyalur akan melakukan proses pembuatan rekening secara kolektif (massal) atas nama peserta didik paling lambat tanggal 5 April 2024.

5. Aktivasi Rekening: Peserta didik penerima bansos PIP 2024 dapat mulai melakukan aktivasi rekening pada tanggal 16 April 2024.

6. Batas Akhir Aktivasi Rekening: Untuk siswa kelas akhir Tahun Pelajaran 2023/2024, aktivasi rekening harus dilakukan sampai dengan 30 Juni 2024. Sedangkan untuk peserta didik kelas berjalan, batas akhir aktivasi rekening adalah sampai dengan 31 Desember 2024.

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah