Tangerang, PRMN - Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan dukungan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin melalui Program Indonesia Pintar (PIP). PIP adalah salah satu program bantuan sosial yang bertujuan untuk mencegah putus sekolah di kalangan siswa kurang mampu. Namun, bagi para penerima bantuan PIP, penting untuk mengetahui jadwal penyaluran, cara memeriksanya, serta besaran nominal yang diterima.
Jadwal Penyaluran Program Bansos PIP
Menurut informasi yang dirilis oleh Pemerintah, penyaluran bansos PIP akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapannya. Tahapan penyaluran PIP adalah sebagai berikut:
1. Tahap 1 (Februari - April 2024): Penyaluran alokasi PIP tahap pertama akan dilakukan dari bulan Februari hingga April. Seluruh siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menerima bantuan pada tahap ini.
2. Tahap 2 (Mei - September 2024): Penyaluran alokasi PIP tahap kedua akan dilakukan dari bulan Mei hingga September 2024. Bantuan pada tahap ini akan disalurkan kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP melalui Surat Keputusan (SK), usulan dinas pendidikan, atau usulan pemangku kepentingan.
3. Tahap 3 (Oktober - Desember 2024): Penyaluran alokasi PIP tahap ketiga akan dilakukan dari bulan Oktober hingga Desember 2024. Bantuan pada tahap ini akan diberikan kepada siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya atau bagi siswa yang data dirinya mengalami perubahan status.
Cara Memeriksa Nama sebagai Penerima Bansos PIP
Untuk memeriksa apakah siswa terdaftar sebagai penerima bansos PIP, dapat mengakses situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Caranya cukup mudah, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom pencarian di situs tersebut. Setelah itu, siswa dapat melihat detail informasi tentang diri Anda, termasuk nama, sekolah, jenjang, dan nominal PIP yang diterima.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan PIP
Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk mengajukan usulan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Rapor terakhir, Kartu KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, serta Surat pernyataan sebagai penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari pihak sekolah.
Besaran Nominal Bansos PIP
Besaran nominal bansos PIP telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh. Untuk siswa SD/sederajat, bantuan keuangan yang diterima sebesar Rp 450.000 per tahun. Siswa SMP/sederajat akan mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 750.000 per tahun, sementara untuk siswa SMA/sederajat, bantuan yang diterima sebesar Rp 1.800.000 per tahun.
Dengan mengetahui jadwal penyaluran, cara memeriksanya, serta besaran nominal yang diterima, diharapkan para penerima bansos PIP dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik mungkin untuk menunjang pendidikannya.***