PR TANGERANG KOTA - Bus angkutan mudik Lebaran 2024 yang telah lulus uji kelayakan jalan akan menerima stiker sebagai tanda bahwa telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely. Dia menjelaskan bahwa bus yang lulus uji kelayakan akan diberi stiker laik jalan sebagai penanda keamanan bagi masyarakat pengguna jasa angkutan tersebut.
Sebaliknya, bus yang tidak lulus uji kelayakan akan diberi catatan untuk segera memperbaiki kekurangan mereka sebelum diizinkan untuk beroperasi membawa penumpang. Dalam proses uji kelayakan jalan, terdapat tiga unsur yang menjadi fokus, yaitu unsur administrasi, unsur teknis utama, dan unsur teknis penunjang. Unsur administrasi mencakup dokumen-dokumen penting seperti kartu izin muatan, kartu izin STUK, dan SIM pengemudi.
Sementara itu, unsur teknis utama berkaitan dengan berbagai aspek kendaraan seperti sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi badan kendaraan, kondisi ban, serta perlengkapan dan dimensi muatan. Sedangkan unsur teknis penunjang meliputi pengukuran kecepatan, kondisi sistem penerangan dan badan kendaraan, serta kelengkapan lain seperti wiper dan lampu.
Baca Juga: Pengemudi Angkutan Mudik Lebaran Jalani Tes Narkoba, Ternyata ini Hasil Pemeriksaan Urine Sopir
Achmad Suhaely menegaskan bahwa Dinas Perhubungan tidak akan memberikan rekomendasi bagi bus yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan. Hal ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan semua pihak yang menggunakan layanan angkutan umum, terutama selama masa mudik Lebaran yang intensitasnya tinggi. Upaya ini sejalan dengan langkah-langkah preventif lainnya yang dilakukan, seperti tes urine yang dilakukan kepada pengemudi sopir dan kenek bus yang akan membawa penumpang selama periode mudik Lebaran.
Ketua Tim Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tangerang Muhammad Farhan juga menyoroti pentingnya tes urine sebagai langkah preventif dalam menangani masalah narkoba di kalangan pengemudi angkutan umum. Hasil tes urine menjadi syarat penting untuk mendapatkan izin jalan atau keluar dari Terminal Poris Plawad, dan bagi mereka yang ditemukan positif mengonsumsi narkoba, tindakan tegas akan dilakukan untuk mencegah mereka membawa bus dan penumpang dalam keadaan tidak aman.***