Sandra Dewi Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Suaminya

- 4 April 2024, 20:48 WIB
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym./

PR TANGERANG KOTA - Artis Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dia didampingi dua pria dan mengenakan kemeja putih serta celana hitam.

Pukul 09.25 WIB, Kamis, 4 April 2024, Sandra Dewi tiba di Kejagung Jakarta. Ketika akan masuk ke gedung, dia menyapa awak media dengan permintaan doa. Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi membenarkan pemanggilan Sandra Dewi sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dengan status suaminya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.

Pada Senin sebelumnya, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua mobil mewah serta sejumlah barang lainnya yang sedang dalam proses verifikasi keasliannya. Dua unit mobil mewah yang disita yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.

Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh mereka di sosial medianya.

Baca Juga: Korupsi PT Timah: Harvey Moeis dan Misteri Keterlibatan Big Boss yang Belum Terungkap

Pengembangan Kasus Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT. Dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah ini, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah