Penyebab yang Dapat Mengakibatkan Siswa Kehilangan Status Penerima Bansos PIP 2024

- 4 April 2024, 17:00 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kemendikbud

PR TANGERANG KOTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah menetapkan langkah-langkah penting terkait aktivasi rekening untuk calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024. Namun, ada konsekuensi serius yang harus dipahami oleh calon penerima bansos PIP 2024 terkait dengan batas waktu aktivasi rekening.

Menurut Surat Keputusan (SK) Nominasi penerima PIP Tahun 2024, peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang telah ditetapkan akan dibatalkan sebagai penerima bansos PIP 2024. Hal ini sangat vital untuk dipahami oleh seluruh peserta didik yang tercantum dalam lampiran SK Nominasi.

Batas akhir waktu pelaksanaan aktivasi rekening bagi siswa kelas akhir Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, peserta didik kelas berjalan memiliki batas akhir waktu 31 Desember 2024. Oleh karena itu, siswa calon penerima bansos PIP 2024 harus memastikan bahwa aktivasi rekening telah dilakukan sebelum batas waktu tersebut agar tetap dapat menerima bantuan sosial dari PIP.

Baca Juga: Proses Pembuatan Rekening Penerima Bantuan PIP 2024 Paling Lambat 5 April

Proses aktivasi rekening akan dimulai pada tanggal 16 April 2024. Siswa yang telah memenuhi syarat dan telah melakukan aktivasi rekening sesuai mekanisme yang ditetapkan akan ditetapkan sebagai Penerima PIP 2024 yang berhak menerima dana bantuan pendidikan sesuai dengan SK Pemberian PIP. Namun perlu diingat bahwa siswa calon penerima bansos PIP 2024 yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang telah ditetapkan akan kehilangan haknya sebagai penerima PIP. Oleh karena itu, penting bagi peserta didik untuk memperhatikan dengan cermat tanggal batas waktu yang telah ditetapkan agar tidak mengalami pembatalan sebagai penerima bansos PIP 2024.

Bank penyalur PIP untuk berbagai jenjang pendidikan juga telah ditentukan, di mana Bank Rakyat Indonesia menjadi salah satu bank penyalur untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B. Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI). Kemudian untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). Peserta didik dan instansi terkait diharapkan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan cermat untuk kelancaran pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2024.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah