Balita Usia 3 Tahun Dianiaya karena Menolak Dikasih Obat

- 31 Maret 2024, 12:10 WIB
Pengasuh balita yang jadi tersangka pe ganiayaan
Pengasuh balita yang jadi tersangka pe ganiayaan /

Malang, PRMN - Polresta Malang Kota mengungkap motif di balik penganiayaan seorang balita usia 3 tahun oleh seorang perempuan warga Jawa Timur berinisial IPS (27). Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, pelaku merasa kesal karena korban menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Kejadian tragis ini terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangani penyidikan kasus ini. Selain penolakan korban terhadap obat, tersangka yang merupakan pengasuh korban itu mengaku ada faktor lain yang memicu penganiayaan tersebut. Faktor lain itu adalah kondisi sakit salah satu anggota keluarganya.

Meski begitu, polisi menegaskan bahwa alasan apapun tidak bisa membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Penyelidikan masih terus berlangsung. Termasuk pemeriksaan rekaman CCTV untuk mencari tahu apakah ada kekerasan lain yang terjadi.

Pengasuh balita itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan dalam kasus ini. Kejadian itu menimpa putri dari selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau dikenal sebagai Aghnia Punjabi. Peristiwa terjadi pada Kamis 28 Maret 2024 di kediaman Aghnia di Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk kedua orang tua korban dan dua staf rumah tangga Aghnia.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah