Maling di Sekolah Kronjo Terekam CCTV, Polisi Tangerang Tangkap Pelakunya

- 26 Maret 2024, 14:41 WIB
ilustrasi pencuri
ilustrasi pencuri /Doc/

Tangerang, PRMN - Aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang menangkap seorang pria berusia 19 tahun dengan inisial SH. Dia diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah sekolah swasta yang dikelola yayasan di Kampung Sumur, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kepala Polresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi bahwa kejadian itu terjadi pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 2.30 dini hari. Baktiar menjelaskan bahwa SH diduga masuk ke dalam ruangan yayasan dengan cara menaiki pagar dan mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, dia mencuri laptop serta uang tunai senilai Rp38 juta yang merupakan milik yayasan tersebut.

Pencurian itu baru diketahui pada pagi hari sekitar pukul 6.30 WIB ketika salah satu pengelola yayasan tiba di tempat dan mendapati ruangan dalam keadaan berantakan. "Dari pemeriksaan awal, terlihat keadaan ruang tamu yang berantakan dan brankas telah terbuka melalui jendela," kata Baktiar.

Baca Juga: FIF Jakarta Selatan Laporkan Kasus Oper Alih Kredit Motor Cicilan ke Polisi

Pengelola yayasan kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV dan menemukan rekaman seorang pria yang masuk ke dalam yayasan untuk melakukan pencurian tersebut. Laporan kemudian disampaikan kepada Polsek Kronjo untuk ditindaklanjuti. Polisi melakukan penyelidikan dengan berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan wajah yang terlihat dalam rekaman tersebut.

"Pelaku berhasil ditangkap di sekitaran Kronjo. Setelah dilakukan interogasi dan ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Baktiar.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah