Polres Tangsel Larang Aktivitas Sahur on The Road di Bulan Ramadan

- 20 Maret 2024, 01:30 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso. /ANTARA

Tangerang, PRMN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso mengeluarkan larangan terhadap segala aktivitas Sahur on The Road (SOTR) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menyatakan larangan ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa. Aktivitas Sahur on The Road dinilai memiliki potensi untuk menciptakan kerumunan, yang dapat memicu terjadinya keributan dan tindakan kriminalitas di jalanan.

"Kita antisipasi Ramadan ini, agar tidak ada lagi aktivitas Sahur On The Road (SOTR)," ucap Ibnu dikutip Pikiran Rakyat Tangerang Kota dari Antara pada Rabu, 19 Maret 2024.

Polres Tangsel telah mendirikan sebanyak 16 pos pantau pengamanan di beberapa titik wilayah yang dianggap rawan dari aktivitas tersebut. Selain itu, akan dilakukan patroli skala besar dengan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dan barang bawaan.

Baca Juga: Pengunjung Ketahuan Selundupkan Sabu-sabu dalam Sepatu ke Rutan Tangerang

"Kita siapkan anggota untuk siaga mulai pukul 12.00 WIB sampai bada salat subuh," tuturnya.

Selain larangan Sahur on The Road, Kapolres Tangsel juga melarang adanya kegiatan perang sarung dan penggunaan petasan selama bulan Ramadan. Kegiatan-kegiatan tersebut dianggap dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan serta memicu aksi tawuran antarwarga.

"Perang sarung maupun petasan dilarang, karena ini sangat mengganggu keamanan kenyamanan," ujarnya.

Dengan langkah-langkah preventif ini, Kapolres berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang Selatan dapat terjaga dengan baik selama bulan Ramadan.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah