Jadi Tersangka, Ibu Penganiaya Anak Ditahan Polres Metro Tangerang

- 24 November 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan anak dan perempuan.
Ilustrasi kasus kekerasan anak dan perempuan. /Freepik/pvproductions

PRMN TANGERANGKOTA - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang ibu tiri berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya berinisial IR (4). Keputusan ini diambil pada Jumat 24 November 2023 setelah hasil visum, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka menguatkan bukti-bukti yang ada.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa R secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan anak ini.

"Sudah ditetapkan tersangka," ungkap Zain kepada Info Tangerang Kota.

Pemeriksaan menyimpulkan bahwa motif penganiayaan yang dilakukan oleh R terhadap anak tirinya diduga dipicu oleh rasa kesal karena IR sering kali menentang larangan untuk bermain di luar rumah.

Baca Juga: Ketua RT Laporkan Kasus Kekerasan Anak 4 Tahun ke Polisi Pasca Ungkapan Youtuber di Media Sosial

Kejadian ini menyebabkan luka lebam di seluruh tubuh IR, dan tindakan tersebut menjadi viral di media massa dan media sosial, sehingga menarik perhatian pihak berwenang. R dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara IR saat ini masih dalam penanganan trauma healing di rumah aman Komisi Nasional Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI).

"Komnas Perempuan dan Anak memberikan pendampingan terhadap korban untuk penguatan dan pemulihan trauma, serta menyediakan fasilitas rumah aman guna menampung korban. Kami juga bekerjasama dengan rumah sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan," tambah Zain.***

Editor: Fandi Achmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini