UU DKJ Disahkan: Bogor, Tangerang, hingga Cianjur Masuk Kawasan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta

- 29 Maret 2024, 20:39 WIB
DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang
DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/YouTube DPR

Jakarta, PRMN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun 2023-2024 pada Kamis, 28 Maret 2024. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah mengenai sinkronisasi pembangunan daerah penunjang Provinsi DKJ.

Pasal 51 poin (1) UU tentang DKJ menetapkan pembentukan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek dan Cianjur sebagai upaya untuk menyelaraskan pembangunan daerah sekitar DKJ. "Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi," bunyi pasal dalam UU DKJ tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 51 ayat 2 menguraikan daerah mana saja yang akan termasuk dalam Kawasan Aglomerasi Jabodetabek dan Cianjur, yang meliputi 10 wilayah mulai dari kabupaten hingga kota. Kawasan Aglomerasi tersebut mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Baca Juga: Penjelasan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek dan Cianjur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta

Dalam Pasal 51 ayat (3), dijelaskan bahwa sinkronisasi pembangunan di seluruh wilayah tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dokumen rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam kawasan aglomerasi.

Sementara itu, Pasal 52 UU DKJ menegaskan bahwa dokumen rencana tata ruang kawasan Aglomerasi Jabodetabek dan Cianjur harus memuat fungsi ruang dan struktur ruang guna menjamin keselarasan pembangunan dan pelayanan di kawasan tersebut. Dokumen rencana tata ruang tersebut memuat fungsi ruang dan struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada Kawasan Aglomerasi.

Pengesahan RUU DKJ menjadi UU dilakukan setelah melalui proses pembahasan yang matang dan mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi di DPR RI, kecuali Fraksi PKS yang menyatakan penolakan. Interupsi dari anggota Fraksi PKS tidak menghentikan jalannya rapat, dan RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang dengan persetujuan mayoritas anggota dewan yang hadir.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x