Tito Karnavian Ungkap Alasan Cianjur Masuk Perluasan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek

- 16 Maret 2024, 03:30 WIB
Potret Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Potret Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian /

PRMN TANGERANGKOTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan alasan mengapa daerah Cianjur dimasukkan dalam perluasan kawasan aglomerasi Jabodetabek. Menurutnya, langkah ini terkait dengan upaya pengaturan tata kelola banjir di wilayah Jabodetabek.

Dalam konferensi di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat, 15 Maret 2024, Tito menyatakan bahwa Cianjur dan Bogor berperan sebagai daerah resapan air yang berada di dataran tinggi. Hal ini sangat penting, terutama ketika terdapat potensi banjir dari daerah highland atau dataran tinggi.

"Highland ini daerah tinggi diharapkan tetap menjaga lingkungannya daya serapnya, catchment area untuk penangkapan air. Itu harus dijaga. Maka dibuat tata ruang daerah hijau, daerah itu gak boleh jadi pemukiman, nah ini harus diatur," ungkapnya.

Tito menegaskan pentingnya menjaga agar daerah Cianjur dan Bogor tidak mengalihkan fungsi daerah hijau sebagai pemukiman atau komersial. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap daerah rendah seperti Jakarta dan Depok saat terjadi hujan lebat.

Baca Juga: Mendagri: Dewan Aglomerasi Jabodetabek Dibentuk untuk Atasi Kemacetan dan Banjir

Konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan dipandu oleh satu badan khusus yang akan dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek. Badan ini akan memiliki tugas dan fungsi serupa dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

Tito menjelaskan bahwa pembentukan dewan kawasan aglomerasi Jabodetabek akan sepenuhnya diserahkan kepada Presiden Jokowi, sesuai hasil rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang digelar pada Kamis, 14 Maret 2024 di ruang rapat Badan Legislasi DPR.

Rencana pembentukan dewan kawasan aglomerasi Jabodetabek ini akan menunggu keputusan dari Presiden Jokowi serta selesainya proses penetapan Undang-Undang DKJ. Menurut Tito, jika RUU DKJ telah disahkan dan keputusan pemindahan ibu kota ke IKN sudah dikeluarkan melalui keputusan presiden, maka UU DKJ akan mulai berlaku. Termasuk pembentukan dewan aglomerasi Jabodetabek.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x