Penjelasan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek dan Cianjur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta

- 16 Maret 2024, 03:42 WIB
Suasana Rapat Panja pembahasan DIM RUU DKJ di DPR, Kamis, 14 Maret 2024.
Suasana Rapat Panja pembahasan DIM RUU DKJ di DPR, Kamis, 14 Maret 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PRMN TANGERANGKOTA - Keputusan besar akan diambil setelah pindahnya Ibu Kota Negara ke Kalimantan, yakni pembentukan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek. Rencana ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam draft RUU tersebut, kawasan aglomerasi dijelaskan sebagai sebuah kawasan perkotaan yang menggabungkan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota penduduknya, meskipun berbeda dari segi administrasi.

Pasal 40 RUU DKJ menegaskan bahwa Kawasan Aglomerasi Jabodetabek dan Cianjur bertujuan untuk menyinkronkan pembangunan DKJ dengan wilayah sekitarnya. Kawasan aglomerasi tersebut mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Dalam pasal-pasal 51 hingga 60, termuat ketentuan tentang sinkronisasi pembangunan melalui tata ruang dan perencanaan kementerian, pembangunan provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek.

Baca Juga: Tito Karnavian Ungkap Alasan Cianjur Masuk Perluasan Aglomerasi Jabodetabek

Rencana pembangunan kawasan aglomerasi meliputi berbagai aspek seperti transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, air minum, pengelolaan limbah, infrastruktur, energi, kesehatan, dan kependudukan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan anggaran kepada Provinsi DKJ sesuai kapasitas fiskal yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kawasan Aglomerasi Jabodetabek dan Cianjur akan dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi, yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI. Dewan ini bertugas mengkoordinasikan penataan ruang dan perencanaan pembangunan kawasan aglomerasi serta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di dalamnya.

Dikutip dari Antara, penunjukan Wakil Presiden sebagai pemimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dilakukan karena kompleksitas tugas yang melibatkan empat menteri koordinator, yakni keamanan, kemaritiman dan investasi, pembangunan SDM, dan ekonomi.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x