Cara Terbaru Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Polri Super App

- 1 Maret 2024, 04:54 WIB
Pengurusan SKCK kini lebih mudah melalui layanan online.
Pengurusan SKCK kini lebih mudah melalui layanan online. /Info Tangerang Kota/

TANGERANG - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi lebih mudah melalui layanan online yang disediakan oleh Polri. Dengan proses yang sederhana, masyarakat kini dapat mengurus SKCK melalui aplikasi Presisi Polri Super App. SKCK ini memastikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal.

Sebelum memulai pengajuan SKCK secara online, pastikan Anda sebagai WNI telah menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Fotokopi akta lahir/kenal lahir;
  4. Pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
  5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
  6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk; dan
  7. Hasil tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif pada sistem informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Apabila status kepesertaan BPJS masih dalam proses pengaktifan, dapat diganti dengan tanda bukti berupa:

  • Cetak bukti nomor virtual account pendaftaran
  • Cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan; atau
  • Cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Syarat Pembuatan SKCK, Ini Dasar Hukumnya

Langkah-Langkah Pengajuan SKCK Online

Berikut langkah-langkah pengajuan SKCK online:

  1. Unduh aplikasi Presisi POLRI Super App melalui Play Store atau App Store.
  2. Pilih menu "Profil", lalu klik "Daftar Baru" untuk membuat akun menggunakan nomor telepon.
  3. Bagi yang sudah memiliki akun, silakan masuk menggunakan nomor telepon dan password.
  4. Pilih menu "SKCK", lalu klik "Ajukan SKCK" dan "Mulai".
  5. Isi data keperluan pada kolom yang disediakan, termasuk email dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  6. Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account" dan klik "Bayar". Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000.
  7. Barcode bukti pendaftaran dan pembayaran akan dikirim melalui email. Buka email Anda, unduh barcode, dan cetak bukti pendaftaran.
  8. Kunjungi kantor polisi sesuai tingkat kewewenangan yang dipilih.
  9. Datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode.
  10. Apabila belum memiliki dokumen sidik jari, lakukan pengambilan sidik jari terlebih dahulu.
  11. Jika syarat semua lengkap, maka SKCK siap dicetak dan bisa langsung diambil

Dengan cara daftar SKCK online, masyarakat dapat mengurangi waktu yang dihabiskan di lokasi pembuatan. Melalui pengisian formulir pendaftaran, lampiran dokumen persyaratan, dan pencetakan barcode, pengurusan SKCK menjadi lebih efisien. Demikian cara mendaftar SKCK online melalui aplikasi Presisi Polri Super App. Semoga artikel ini bermanfaat.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah