Kepesertaan BPJS Kesehatan Syarat Pembuatan SKCK, Ini Dasar Hukumnya

- 1 Maret 2024, 02:13 WIB
Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan syarat pembuatan SKCK.
Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan syarat pembuatan SKCK. /

TANGERANG - Mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di sejumlah daerah. Uji coba syarat kepesertaan BPJS Kesehatan ini akan dilakukan sebelum dievaluasi dan diterapkan secara nasional.

Implementasi uji coba BPJS Kesehatan sebagai persyaratan SKCK akan berlangsung di enam Kepolisian Daerah atau Polda. Daerah-daerah tersebut meliputi Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

Pengumuman resmi terkait kebijakan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan RI pada Selasa 27 Februari 2024.

"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK dengan Mudah di Polres Metro Tangerang Kota

Berikut ini adalah daftar lokasi uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK:

1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini