Raih Dana PIP Kota Tangerang sebelum Batas Aktivasi 30 Juni 2024

- 6 Mei 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024
Ilustrasi bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kemdikbud

PR TANGERANG KOTA - Pelajar di Kota Tangerang, Banten, tengah diuntungkan dengan peluang mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud pada tahun 2024. Sebanyak 9.787 siswa telah dinominasikan sebagai penerima dana ini, dengan anggaran mencapai Rp12 miliar. Penyaluran dana bantuan ini akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing pelajar, di mana SD akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun, SMP Rp750 ribu per tahun, dan SMA/SMK Rp1,8 juta per tahun.

Namun, agar mendapatkan manfaat dari program PIP 2024 ini, pelajar harus mengaktifkan rekening SimPel sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Batas waktu aktivasi rekening SimPel adalah dari tanggal 16 April 2024 hingga 30 Juni 2024. Sangat penting untuk diingat bahwa jika aktivasi tidak dilakukan tepat waktu, dana PIP yang akan dicairkan bisa saja dibatalkan.

Baca Juga: Cara Siswa Dapat Bantuan PIP Meskipun Tidak Punya KIP, Jangan Lewatkan Peluang Ini!

Pelaksanaan penyaluran dana PIP Kemdikbud 2024 didasarkan pada beberapa data penting, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Hal ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar, belum lama ini.

Berikut adalah rincian jumlah pelajar penerima dana PIP 2024 di Kota Tangerang yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi:

  • SD: 1.614 siswa
  • SMP: 1.289 siswa
  • SMA: 2.538 siswa
  • SMK: 4.346 siswa

Total: 9.787 siswa dengan total anggaran mencapai Rp12.751.050.000.

Cara Aktivasi Rekening SimPel untuk Penerima PIP Kemdikbud

Proses aktivasi rekening SimPel memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Peserta didik yang telah dinominasikan harus mengaktifkan rekening sesuai dengan batas waktu yang berlaku, yaitu sebelum 30 Juni 2024 untuk siswa kelas akhir.

2. Aktivasi rekening dapat dilakukan oleh peserta didik sendiri, orang tua/wali, atau penerima kuasa di bank penyalur.

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah