3 Metode Pengusulan Penerima PIP Kemdikbud 2024, Bisa Lewat Parpol!

- 27 April 2024, 17:43 WIB
Ilustrasi bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024
Ilustrasi bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kemdikbud

 

PR TANGERANG KOTA - Mencari cara untuk meringankan biaya pendidikan? Yuk, pelajari bagaimana siswa bisa mendapatkan dana PIP (Program Indonesia Pintar) Kemdikbud 2024 dengan tiga metode yang tersedia. Apa saja ketiga metode tersebut? Simak penjelasannya di sini.

Sebelumnya, pastikan siswa memenuhi kriteria sebagai penerima PIP yang ditetapkan. Tanpa memenuhi syarat ini, mendapat bansos PIP 2024 bisa jadi sulit.

Kriteria Penerima PIP Kemdikbud 2024

1. Usia 6-21 tahun.

2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar yang terverifikasi dengan Dapodik dan DTKS Kemensos.

3. Dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kondisi spesifik seperti:

  • Yatim/piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial.
  • Ingin melanjutkan pendidikan setelah putus sekolah.
  • Terdampak bencana alam atau konflik.
  • Memiliki kebutuhan khusus.
  • Orangtua/wali sebagai narapidana atau siswa dengan status serupa.

Untuk menerima dana PIP Kemdikbud 2024, siswa harus diajukan sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Mengapa Tidak Bisa Menemukan Data PIP 2024? Inilah Sebabnya!

Metode Pengusulan Penerima PIP Kemdikbud 2024

Ada tiga metode pengusulan yang bisa dilakukan, yaitu melalui:

  1. DTKS Kemensos
  2. Pihak Sekolah
  3. Partai Politik (Parpol)

Siswa yang diajukan harus membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KKS atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah. Setelah pengusulan, Kemdikbud akan menilai kelayakan siswa. Jika dinilai layak, pihak sekolah akan memasukkan data siswa ke aplikasi Dapodik sebagai penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x