Dana Bantuan PIP 2024: Nominasi Pelajar Kota Tangerang, Rincian, dan Proses Aktivasi

- 25 April 2024, 09:00 WIB
Pemberitahuan SK Nominasi Penerima PIP Kemdikbud 2024
Pemberitahuan SK Nominasi Penerima PIP Kemdikbud 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Sebanyak 9.787 pelajar di Kota Tangerang, Banten, telah dinominasikan sebagai penerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024. Mereka berhak menerima bantuan sesuai tingkat pendidikan masing-masing: Rp450 ribu/tahun untuk SD, Rp750 ribu/tahun untuk SMP, dan Rp1,8 juta/tahun untuk SMA/SMK. Anggaran total yang dialokasikan untuk penerima baru mencapai Rp12 miliar.

Untuk menerima dana PIP 2024, pelajar yang masuk SK Nominasi ini perlu melakukan aktivasi rekening SimPel sebelum batas waktu yang ditentukan. Surat Pemberitahuan dari Puslapdik Kemdikbud Ristek Nomor 0670/J5/LP.01.00/2024 menyebutkan bahwa aktivasi dimulai sejak 16 April 2024, dengan batas waktu sampai 30 Juni 2024. Jika aktivasi tidak dilakukan tepat waktu, status penerima dana PIP akan dibatalkan.

Informasi alokasi ini berasal dari Puslapdik Kemdikbud dan bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan pelajar. Kepala Puslapdik Abdul Kahar menjelaskan bahwa penentuan penerima bansos PIP 2024 didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Rincian Nominasi Penerima PIP 2024

Jumlah pelajar di Kota Tangerang yang masuk sebagai penerima dana PIP 2024 sesuai SK Nominasi adalah sebagai berikut:

  • SD: 1.614 siswa
  • SMP: 1.289 siswa
  • SMA: 2.538 siswa
  • SMK: 4.346 siswa

Total pelajar penerima baru dana PIP 2024 di Kota Tangerang yang masuk SK Nominasi adalah 9.787 siswa, dengan anggaran Rp12.751.050.000.

Baca Juga: Rincian Penerima PIP 2024 di Provinsi Jakarta, Jumlah Pelajar, dan Panduan Aktivasi Rekening SimPel

Aktivasi Rekening SimPel

Proses aktivasi rekening SimPel untuk siswa yang masuk SK Nominasi Penerima dana PIP 2024 memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta didik yang dinominasikan harus melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu yang berlaku.

2. Aktivasi bisa dilakukan oleh peserta didik, orang tua/wali, atau penerima kuasa di bank penyalur.

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x