Batas 30 Juni! 2,6 Juta Siswa di Daerah Ini Wajib Aktivasi Rekening untuk Dapat Bantuan PIP Kemdikbud 2024

Tayang: 24 April 2024, 09:00 WIB
Penulis: Baha Sugara
Editor: Tim Pikiran Rakyat Tangerang Kota
Ilustrasi bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024
Ilustrasi bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kemdikbud

PR TANGERANG KOTA - Proses penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024 saat ini tengah berlangsung. Bulan ini, dana PIP 2024 senilai miliaran rupiah akan disalurkan ke rekening 7,9 juta siswa penerima bantuan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP. Selain itu, anggaran PIP 2024 juga telah dialokasikan untuk pencairan kepada 2,6 juta siswa melalui SK Nominasi.

Pusat Layanan Pendidikan Kemendikbud (Puslapdik Kemdikbud) telah mengumumkan bahwa dari jumlah 2,6 juta siswa tersebut, sebanyak 74.904 adalah pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK dari Provinsi Banten. Namun, untuk mendapatkan bantuan ini, siswa-siswi harus melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Jadwal aktivasi rekening sudah dibuka sejak Selasa, 16 April 2024, dan batas akhirnya adalah 30 Juni 2024.

Aktivasi rekening menjadi tahap penting yang berkaitan langsung dengan pencairan dana PIP 2024. Peserta yang tidak mengaktifkan rekeningnya tepat waktu berpotensi kehilangan status sebagai penerima bantuan. Peserta didik harus melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur sebelum 30 Juni 2024.

Sasaran utama program ini adalah peserta didik dengan status berkebutuhan khusus, kurang mampu, atau yatim piatu. Besaran bantuan yang diterima per jenjang pendidikan adalah:

  • SD sederajat: Rp 450 ribu
  • SMP sederajat: Rp 750 ribu
  • SMA dan SMK: Rp 1,8 juta

Baca Juga: Jadwal Pencairan PIP 2024: Simak Detailnya di Sini untuk Tahu Kapan Uang Masuk!

Cara Melakukan Aktivasi Rekening SimPel PIP 2024

Untuk melakukan aktivasi rekening SimPel, prosesnya cukup sederhana. Peserta bisa meminta surat pengantar dari sekolah dan menyerahkannya kepada bank penyalur. Proses ini dapat dilakukan oleh orang tua atau wali untuk jenjang SD dan SMP, sementara siswa SMA/SMK harus melakukannya mandiri. Proses aktivasi rekening sudah dapat dilakukan sejak 16 April 2024 dan berakhir 30 Juni 2024.

Agar proses aktivasi rekening SimPel berhasil, pastikan orang tua, wali, atau siswa yang bersangkutan mengisi formulir data diri sesuai prosedur dan membawa berkas yang diperlukan, termasuk kartu identitas siswa, KK asli, dan fotokopi. Setelah proses aktivasi selesai, Puslapdik Kemendikbudristek akan melakukan validasi dan verifikasi data penerima serta mengecek rekening SimPel milik siswa.

Puslapdik Kemendikbudristek telah memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan di berbagai provinsi terkait pencairan dana bansos PIP 2024. Siswa yang ingin memeriksa status penerima bantuan PIP dapat melakukannya dengan mengunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id atau menggunakan aplikasi SIPINTAR.

Halaman:

Sumber: Kemdikbud


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub