Rincian Penerima PIP 2024 di Provinsi Jakarta, Jumlah Pelajar, dan Panduan Aktivasi Rekening SimPel

- 25 April 2024, 08:00 WIB
Pemberitahuan SK Nominasi Penerima PIP Kemdikbud 2024
Pemberitahuan SK Nominasi Penerima PIP Kemdikbud 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Tahun 2024 membawa kabar baik bagi 33.213 pelajar di Provinsi DKI Jakarta yang telah masuk SK Nominasi sebagai calon penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana bantuan PIP 2024 yang dialokasikan oleh pemerintah sebesar Rp43 miliar ini memberikan peluang kepada pelajar untuk mendapatkan dana bantuan sesuai dengan tingkat pendidikan mereka. Nilai bantuan yang ditetapkan adalah Rp450 ribu per tahun untuk siswa SD, Rp750 ribu per tahun untuk siswa SMP, dan Rp1,8 juta per tahun untuk siswa SMA/SMK.

Bagi pelajar yang masuk SK Nominasi sebagai penerima dana PIP Kemdikbud, penting untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur yang telah dimulai sejak 16 April 2024. Batas waktu aktivasi adalah hingga 30 Juni 2024. Jika aktivasi tidak dilakukan tepat waktu, maka status penerima dana PIP dapat dibatalkan.

Data alokasi dan proses aktivasi rekening SimPel dijelaskan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar. Data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) digunakan untuk menentukan penerima dana PIP 2024, memastikan akurasi dalam penyaluran bantuan.

Jumlah Pelajar yang Masuk SK Nominasi PIP 2024

Jumlah pelajar di Provinsi DKI Jakarta yang masuk SK Nominasi sebagai penerima baru dana PIP 2024 sebagai berikut:

  • SD: 5.627 siswa
  • SMP: 4.391 siswa
  • SMA: 8.894 siswa
  • SMK: 14.301 siswa

Total pelajar yang masuk nominasi penerima dana PIP 2024 di Provinsi DKI Jakarta mencapai 33.213 siswa dengan anggaran mencapai Rp43.150.200.000.

Baca Juga: Panduan Praktis Cara Mudah Dapat Dana PIP Tanpa Persyaratan KIP

Ketentuan Proses Aktivasi Rekening SimPel

  • Peserta didik yang terdaftar dalam SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu yang ditentukan.
  • Aktivasi dapat dilakukan langsung oleh peserta didik/orangtua/wali penerima PIP atau melalui kuasa di bank penyalur.
  • Batas waktu aktivasi berbeda untuk peserta didik kelas akhir dan kelas berjalan. Siswa kelas akhir Tahun Pelajaran 2023/2024 harus melakukan aktivasi hingga 30 Juni 2024, sedangkan untuk peserta didik kelas berjalan, batas waktu adalah 31 Desember 2024.

Program Indonesia Pintar atau PIP 2024
Program Indonesia Pintar atau PIP 2024

Cara Cek Status Penerima Bansos PIP 2024

1. Kunjungi website resmi pip.kemdikbud.go.id.

2. Gulir ke bawah dan temukan kolom "Cari Penerima PIP".

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini