Cara Siswa Dapat Bantuan PIP Meskipun Tidak Punya KIP, Jangan Lewatkan Peluang Ini!

- 2 Mei 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024
Ilustrasi bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kemdikbud

PR TANGERANG KOTA - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah solusi pendidikan untuk pelajar dari SD hingga perguruan tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu. Artikel ini mengulas solusi mendapatkan bansos PIP 2024 meskipun tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran bantuan yang diterima oleh setiap penerima disesuaikan dengan jenjang pendidikan ditempuh. Meskipun identifikasi utama penerima PIP adalah melalui KIP, program ini juga terbuka bagi siswa yang memenuhi persyaratan tertentu.

Proses pengajuan PIP Kemdikbud sangatlah sederhana. Siswa hanya perlu mengajukan permohonan bantuan kepada pihak sekolah, yang selanjutnya akan menilai kelayakan penerimaan KIP melalui Dapodik. Setelahnya, Dinas Pendidikan akan mengusulkan ke Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penting untuk dicatat bahwa para pendaftar juga dapat mendaftarkan diri dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan prioritas dalam penerimaan PIP. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga: Game Penghasil Uang Saldo DANA Rp100.000 per Hari untuk Pelajar

Proses Pengajuan Calon Penerima PIP Meksipun Tidak Punya KIP

  • Anak mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan
  • Sekolah memasukkannya ke Daftar Usulan di Dapodik.
  • Sekolah menyeleksi calon penerima PIP berdasarkan prioritas seperti dari keluarga PKH, KKS, atau keluarga miskin.
  • Sekolah menandai status kelayakan peserta di aplikasi Dapodik
  • Dinas pendidikan mengusulkan penerimaan melalui aplikasi pengusulan PIP.
  • Proses persetujuan tertulis diberikan oleh dinas pendidikan setempat setelah verifikasi data.
  • Data peserta didik akan diteruskan ke direktorat teknis terkait untuk proses verifikasi oleh kementerian.
  • Kementerian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan penerima manfaat PIP setelah verifikasi.
  • Sekolah atau lembaga pendidikan lainnya menerima surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP dari dinas pendidikan setempat.
  • Sekolah menginformasikan kepada siswa cara pengambilan dana bantuan PIP dengan surat keterangan dari sekolah.

Baca Juga: Link DANA Isi Saldo Gratis Senilai Rp150.000, Ayo Klaim di Sini!

Dengan demikian, meskipun tidak memiliki KIP, anak-anak dari keluarga ekonomi lemah tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh manfaat dari Program Indonesia Pintar melalui proses yang terstruktur dan terpadu ini.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini