Tragedi di STIP Jakarta: Taruna Tewas Dipukul Senior, Polisi Tetapkan Tersangka

- 4 Mei 2024, 23:04 WIB
Taruna STIP Jakarta tewas dipukul senior, polisi tetapkan satu tersangka
Taruna STIP Jakarta tewas dipukul senior, polisi tetapkan satu tersangka /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANG KOTA - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian Putu Satria Ananta Rastika (19), seorang taruna dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Tersangka tersebut adalah TRS (21), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Putu, sesama taruna.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa penganiayaan antara senior dan junior di STIP telah menjadi bagian dari tradisi taruna. "Kasus ini mengungkap motif senioritas yang didorong oleh rasa arogansi terhadap juniornya," ujar Gidion.

Peristiwa tragis itu terjadi ketika Putu dan empat rekannya dituduh melakukan kesalahan karena mengenakan seragam olahraga. TRS, sebagai senior tingkat 2, mengumpulkan mereka di dalam toilet dan menanyakan siapa yang paling kuat di antara mereka. Setelah mendengar jawaban Putu, TRS langsung memukulnya hingga Putu tersungkur.

Taruna Tewas setelah Dipukul 5 Kali

Kepolisian mengungkapkan bahwa ​​​taruna
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Sananta Rustika, tewas akibat kekurangan oksigen ke saluran vital usai dianiaya oleh pelaku berinisial TRS pada Jumat 3 Mei 2024

"Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024.

Putu kemudian kehilangan kesadaran dan TRS berupaya memberikan pertolongan dengan cara yang salah, yang malah menyebabkan kematian Putu. Polisi menetapkan TRS sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini dengan tuduhan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah