Petugas Tramtibum dan Aparat Desa Sukadiri Awasi Lapak Limbah di Kabupaten Tangerang

- 30 April 2024, 16:49 WIB
Petugas Tramtibum bersama perangkat Desa Sukadiri mendatangi lapak limbah di Blok Wareng, Desa Sukadiri, Kabupaten Tangerang
Petugas Tramtibum bersama perangkat Desa Sukadiri mendatangi lapak limbah di Blok Wareng, Desa Sukadiri, Kabupaten Tangerang /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Juliadi

PR TANGERANG KOTA - Berdasarkan respons terhadap keluhan masyarakat, Petugas Tramtibum bersama perangkat Desa Sukadiri telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengawasi dan memberikan pemahaman kepada pengelola lapak limbah di Blok Wareng, Desa Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa, 30 April 2024.

Dalam rangka penyuluhan terkait aturan perda yang berlaku, pihak terkait telah mendapat laporan mengenai aktivitas pemilahan sampah di Desa Sukadiri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mengakibatkan tersebarnya sampah di lingkungan sekitar.

Kepala Seksi Tramtibum Kecamatan Sukadiri Salwani mengatakan prosesnya dimulai dengan rapat persiapan patroli bersama anggota tim, diikuti dengan pertemuan bersama perwakilan Desa Sukadiri termasuk Sekdes, serta perangkat desa, RT, dan RW.

Setelah rapat, tim Tramtibum bersama pihak Desa Sukadiri langsung turun ke lapangan dan menemukan tiga titik pemilahan sampah. Melalui kegiatan pemantauan di lapangan, mereka memberikan edukasi agar kegiatan pemilahan sampah tersebut dihentikan karena mengakibatkan akumulasi residu yang berbau tidak sedap.

Baca Juga: Pj Wali Kota Nurdin Kenalkan Langkah Inovatif dalam Penanganan Sampah di Kota Tangerang

"Kami mengimbau agar kegiatan pemilahan sampah ini dihentikan karena selain meninggalkan residu yang tidak diolah dengan baik, juga menimbulkan bau yang mengganggu dan bisa mencemari lingkungan sekitar," jelasnya.

Saat patroli dan pengawasan berlangsung, ditemukan mobil dengan pelat hitam yang hendak membuang sampah di lapak pemilahan tersebut. Petugas memberikan arahan agar sampah dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah disediakan.

Selain itu, Salwani juga meminta kepala desa untuk mengeluarkan surat teguran kepada pengelola lapak yang tidak mematuhi ketertiban umum.

"Dari kota, kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola untuk membuang sampah ke TPA yang telah ditunjuk. Kami berharap tidak ada lagi kegiatan pemilahan sampah tanpa izin yang berpotensi menciptakan dampak negatif bagi lingkungan," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah