KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Kuota 15 Orang per Kecamatan

- 23 April 2024, 18:00 WIB
Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Tangerang Banten
Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Tangerang Banten /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2024. Proses pendaftaran berlangsung mulai 23 April hingga 29 April 2024.

Menurut Ketua KPU Kota Tangerang Qory Ayatullah, pendaftaran PPK tersedia untuk 13 kecamatan di Kota Tangerang. Informasi lengkap terkait pendaftaran dapat ditemukan melalui media sosial resmi KPU Kota Tangerang. Akses juga bisa dilakukan melalui aplikasi Siakba yang disediakan.

Proses pendaftaran disertai dengan pengumpulan kelengkapan dokumen persyaratan yang kemudian akan ditinjau oleh tim administrasi KPU. Pengumuman terkait status berkas pendaftar akan disampaikan melalui aplikasi Siakba.

Baca Juga: Segera Daftar! Proses Seleksi PPK Pilkada 2024 di Kota Tangerang Telah Dimulai

Adapun jumlah kuota PPK yang dibutuhkan adalah 15 orang untuk setiap kecamatan di Kota Tangerang. Tahapan seleksi bagi para pendaftar akan meliputi tes administrasi, Computer Asisted Test (CAT), tanggapan masyarakat, serta wawancara.

Dari 15 pendaftar, akan dipilih 5 orang terbaik dari setiap kecamatan. Proses seleksi akan dilakukan secara teliti untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan pemilihan di tingkat kecamatan.

Informasi tentang persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi peserta dapat disimak pada artikel sebelumnya di sini.

Anda juga bisa mengunduh file PDF Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di sini.***

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini