PR TANGERANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan persyaratan lengkap bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 di wilayah Banten, termasuk Tangerang.
Persyaratan calon anggota PPK dan PPS
Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia minimal 17 tahun;
3. Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan hukum negara;
4. Integritas, kejujuran, dan keadilan;
5. Tidak menjadi anggota partai politik;
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS;