7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas/sederajat;
9. Tidak memiliki catatan pidana;
10. Kemampuan menggunakan teknologi informasi.
Selain itu, calon harus melengkapi dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan dari partai politik, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto.
Baca Juga: Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2024
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :