Calon Wali Kota Independen Wajib Tahu! Ini Syarat Minimal Dukungan Ikut Pilkada Tangsel 2024

- 18 April 2024, 20:00 WIB
Syarat minimal dukungan calon perseorangan ikut di Pilkada Tangsel 2024
Syarat minimal dukungan calon perseorangan ikut di Pilkada Tangsel 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. KPU Kota Tangerang Selatan

PR TANGERANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah mengumumkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon dari unsur perseorangan atau independen. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 290 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa syarat minimal dukungan untuk mendaftar sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota adalah sebanyak 66.446 dukungan. 

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M Taufiq menandatangani keputusan ini pada tanggal 5 April 2024. Keputusan KPU ini menegaskan pentingnya memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Calon perseorangan yang berniat mendaftar dalam Pilkada Kota Tangel 2024 harus memperhatikan dengan seksama persyaratan ini.

Selain jumlah dukungan yang telah ditentukan, bakal pasangan calon independen juga diwajibkan memiliki dukungan yang tersebar di minimal 4 dari total 7 kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Calon independen atau perseorangan ini adalah calon yang maju di pilkada tanpa melalui partai politik.

Baca Juga: Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2024

Sebagai upaya memudahkan verifikasi faktual, KPU mewajibkan pencantuman nomor telepon dan email pada formulir dukungan yang dapat diunduh melalui website resmi KPU. Langkah ini sekaligus merupakan bagian dari penerapan teknologi informasi dalam proses pendaftaran calon perseorangan.

Data identitas pendukung yang tercatat dalam formulir tersebut kemudian dapat diinput ke dalam tabel excel untuk kemudahan pengisian dukungan melalui Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU.

Bagi yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dukungan untuk calon perseorangan Pilkada Kota Tangsel, dapat mengakses website resmi KPU Kota Tangsel atau mengunjungi langsung Kantor KPU Kota Tangerang Selatan yang telah menyediakan layanan helpdesk pencalonan setiap hari selama jam kerja.

Baca Juga: KPU Tetapkan Syarat Dukungan Terbaru untuk Calon Perseorangan di Pilkada Kota Tangerang

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada Tangsel akan dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sementara itu, tahapan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di KPU akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus. Dengan demikian, para bakal calon perseorangan di Pilkada Kota Tangsel diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti proses Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: KPU Kota Tangerang Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x