Segera Daftar! Proses Seleksi PPK Pilkada 2024 di Kota Tangerang Telah Dimulai

- 23 April 2024, 15:00 WIB
Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Tangerang Banten
Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Tangerang Banten /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah resmi membuka proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam artikel ini, akan diulas lebih lanjut tentang proses seleksi dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi para calon.

Proses Seleksi Terbuka

Proses seleksi yang terbuka ini menjadi tonggak penting dalam persiapan menuju Pilkada 2024 di Kota Tangerang. Dengan adanya proses seleksi yang transparan, KPU Kota Tangerang berharap dapat meningkatkan partisipasi dari berbagai kalangan masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 470/PP.04.1-Pu/3671/2024, pendaftaran calon anggota PPK dilakukan mulai hari ini Selasa, 23 April 2024 dan akan ditutup pada 29 April 2024.

"Kami telah membuka secara resmi proses seleksi untuk panitia Pilkada 2024 mendatang. Dilakukan secara terbuka, proses seleksi ini dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan," ujar Qori pada Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga: Inilah yang Kamu Tunggu! Bawaslu Banten Segera Rekrut 465 Anggota Panwascam untuk Pilkada 2024

Persyaratan dan Prosedur Seleksi

Para calon peserta seleksi diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Dokumen persyaratan dapat diunggah melalui aplikasi terpadu yang dapat diakses melalui situs resmi siakba.kpu.go.id. Selain itu, para calon juga diminta untuk mengirimkan dokumen fisik ke Sekretariat KPU Kota Tangerang.

"Kami juga telah menyebarluaskan informasi proses seleksi tersebut, selanjutnya calon peserta seleksi dapat mengirimkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui aplikasi yang disediakan, sekaligus mengirimkan dokumen fisik ke Sekretariat KPU Kota Tangerang secara langsung," imbuhnya.

Informasi tentang persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi peserta dapat disimak pada artikel sebelumnya di sini.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x